Oleh: Arfian D Septiandri, S.Kom, MBA, CCA, CCSA, CIISA, C.ED
Praktisi dan Pemerhati Cyber Crime
Ketua Umum DPP Pasukan 08
Ketua Satgas Cyber Crime RI-1
Founder Bahu Prabowo
Apa Itu Sextortion?
Sextortion adalah kejahatan pemerasan dengan ancaman menyebarkan foto atau video intim korban.
Pelaku memancing korban untuk mengirim gambar/video pribadi, atau merekam korban tanpa izin, lalu mengancam akan memviralkan jika tidak dibayar.
Bahaya sextortion semakin tinggi seiring berkembangnya teknologi, terutama AI yang mampu mengedit wajah dan tubuh secara sangat realistis.
Modus Sextortion Paling Umum
Pelaku biasanya menggunakan pendekatan yang psikologis, penuh rayuan, dan bermain kepercayaan.
a. Love Bombing
Pelaku mendekati korban dengan kasih sayang yang berlebihan:
- mengaku jatuh cinta cepat,
- memberikan perhatian intens,
- mengaku ingin serius,
- menawarkan hubungan spesial.
Tujuannya: menciptakan rasa nyaman dan percaya, lalu memancing konten intim.
b. Permintaan PAP / Kirim Foto / Kirim Video
Pelaku meminta foto “real time” atau memancing korban menunjukkan tubuhnya “sebagai bukti cinta”.
c. Video Call Sex
Pelaku mengarahkan obrolan ke ranah seksual, lalu merekam layar tanpa sepengetahuan korban.
d. Deepfake AI
Tanpa konten asli pun, pelaku bisa:
- mengganti wajah korban ke tubuh orang lain,
- membuat video palsu,
- memanipulasi suara korban.
Dengan alat AI, pelaku bisa menciptakan konten palsu yang terlihat sangat nyata.
e. Penyebaran & Pemerasan
Setelah konten didapat, pelaku mengancam:
- mengirim ke keluarga,
- menyebarkan ke media sosial,
- mengunggah di situs dewasa,
- menghubungi kontak WhatsApp korban.
Semua itu dilakukan untuk memaksa korban mengirim uang berulang kali.
Aplikasi yang Sering Dipakai Pelaku untuk Mencari Korban
Pelaku memanfaatkan tempat-tempat digital yang ramai pengguna dan longgar pengawasan.
Aplikasi Kencan & Perkenalan:
- MiChat
- Tantan
- Tinder
- Badoo
- BeeTalk (versi mod yang masih beredar)
- Litmatch
- OmeTV / Omegle clone
Media Sosial:
- TikTok
- Telegram
Prinsip penting:
“Di dunia maya tidak ada yang benar-benar real. Foto bisa palsu. Nama bisa palsu. Perasaan bisa dibuat-buat. Kepercayaan bisa dimanipulasi.”
Korban biasanya terpikat karena pelaku tampil cantik, tampan, perhatian, dan seolah-olah tulus.
Padahal semua itu adalah umpan.
Analisis Kriminologi: Hubungan Korban & Pelaku
a. Niat Jahat Pelaku
Pelaku biasanya:
- terorganisir (kelompok luar negeri dan lokal),
- mengetahui psikologi korban,
- mengejar keuntungan finansial,
- memanfaatkan rasa takut & rasa malu.
b. Niat Hajat Korban
Korban biasanya bukan berniat buruk.
Korban hanya:
- mencari teman,
- merasa kesepian,
- sedang tidak stabil emosinya,
- ingin mendapat perhatian.
Di sinilah pelaku masuk, menggunakan strategi manipulasi psikologis yang terstruktur.
c. Relasi Ketimpangan Kuasa
Setelah pelaku memegang konten, korban merasa:
- takut,
- malu,
- bingung,
- tidak tahu harus mengadu ke siapa.
Inilah yang membuat korban rentan terus diperas.
Bagaimana Pelaku Mendapatkan Konten Korban?
- Rayuan PAP (Photo Anywhere Please)
- VC dewasa yang direkam
- Mengirim file palsu berisi spyware
- Menipu dengan deepfake
- Mengedit wajah korban dari foto polos
- Mencuri data dari cloud yang tidak aman
Pelaku hanya butuh 1 detik untuk menyimpan foto/video.
Tapi korban bisa trauma bertahun-tahun.
Bahaya AI dalam Sextortion
AI bisa dipakai untuk:
- mengganti wajah korban secara presisi,
- membuat video pornografi palsu,
- meniru suara korban,
- menggabungkan foto selfie biasa menjadi konten vulgar.
Karena itu, meski korban tidak pernah kirim foto vulgar, mereka tetap bisa dijadikan objek sextortion.
Langkah-Langkah Jika Anda Menjadi Korban
1. Jangan Panik & Jangan Bayar
Semakin Anda membayar, semakin pelaku minta lagi.
2. Putuskan Komunikasi dengan Pelaku
Block semua jalur komunikasi.
3. Simpan Semua Bukti
Screenshot chat, profil pelaku, nomor rekening, username, dan link.
4. Laporkan ke Lembaga Pendamping
Hubungi Bahu Prabowo untuk:
- pendampingan hukum,
- perlindungan moral dan psikologis,
- pencegahan pemerasan lanjutan,
- penghapusan konten dari internet,
- pelacakan akun pelaku.
Laporkan ke Kepolisian
Gunakan Pasal:
- UU ITE (Pasal 27, 29, 32, 45B)
- KUHP (Pemerasan & Perbuatan Cabul)
Edukasi Orang Terdekat
Agar tidak ikut menjadi korban manipulasi pelaku.
Pesan Bahu Prabowo untuk Masyarakat
Setiap warga memiliki hak untuk aman di dunia digital.
Tidak ada seorang pun boleh diperas, diancam, atau dipermalukan secara online.
Quotes Arfian D. Septiandri
“Di era digital, kepercayaan adalah senjata yang paling sering disalahgunakan. Perlindungan terbaik adalah kesadaran, kehati-hatian, dan keberanian untuk meminta bantuan.”
“Sextortion bukan hanya soal gambar, tapi soal kekuasaan. Dan kekuasaan itu runtuh ketika korban tidak lagi takut.”
HOTLINE LAYANAN BANTUAN HUKUM PRABOWO
085709123445




