Oleh: Arfian D Septiandri, S.Kom, MBA, CCA, CCSA, CIISA, C.ED
Praktisi & Pemerhati Cyber Crime
Ketua Umum DPP Pasukan 08
Ketua Satgas Cyber Crime RI-1
Founder Bahu Prabowo
Kenapa Banyak Warga Masih Pegang Surat Tanah Lama?
Masih banyak masyarakat Indonesia yang menyimpan surat tanah warisan zaman kolonial, salah satunya Eigendom. Banyak yang tidak tahu bahwa surat ini harus dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar status hukumnya kuat dan diakui penuh oleh negara.
Artikel ini menjelaskan secara sederhana apa itu Eigendom, bagaimana cara konversinya, apa tantangannya, dan mengapa proses ini sebaiknya dibantu oleh layanan profesional seperti Bantuan Hukum Prabowo (Bahu Prabowo).
Apa Itu Eigendom? (Bahasa Rakyat)
Eigendom adalah surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan pada masa penjajahan Belanda.
Secara sederhana:
- Eigendom = bukti kepemilikan tanah pada masa Belanda
- Tidak diterbitkan lagi sejak Indonesia merdeka
- Masih sering ditemukan sebagai dokumen warisan keluarga
- Secara hukum harus dikonversi menjadi hak atas tanah versi Indonesia, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM)
Menurut aturan Agraria Indonesia, Eigendom dikategorikan sebagai hak yang harus disesuaikan (konversi) menjadi tanah negara yang diberikan kembali kepada pemiliknya dengan status SHM, jika syarat terpenuhi.
Bagaimana Cara Konversi Eigendom Menjadi Sertifikat Hak Milik?
Berikut langkah-langkah sederhananya:
a. Pemeriksaan Dokumen Awal
Pemilik perlu menyiapkan:
- Surat Eigendom asli
- Identitas diri
- Surat waris (jika tanah berasal dari pewarisan)
- Bukti penguasaan fisik lahan
- Peta/sketsa bidang tanah
b. Cek Kesuaian Data & Riwayat Tanah
BPN akan memeriksa:
- Keaslian surat
- Letak tanah
- Apakah tanah masih dikuasai fisiknya
- Apakah ada tumpang tindih klaim pemilik lain
c. Pengukuran Tanah oleh BPN
Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas-batas bidang tanah sesuai kondisi lapangan.
d. Pengumuman 14 Hari – 30 Hari
Ini untuk memberi kesempatan kepada pihak lain jika ada yang keberatan. Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan.
e. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika seluruh syarat terpenuhi, BPN akan menerbitkan SHM pengganti surat Eigendom.
Tantangan & Kendala yang Sering Terjadi
Proses konversi Eigendom tidak selalu mulus. Beberapa kendalanya adalah:
1. Dokumen yang Tidak Lengkap
Banyak Eigendom tidak memiliki lampiran, peta, atau arsip pendukung. Ini membuat proses pembuktian lebih sulit.
2. Tanah Dikuasai Pihak Lain
Karena sifatnya turun-temurun, sering terjadi:
- penguasaan oleh pihak lain,
- konflik keluarga,
- klaim tumpang tindih.
3. Tidak Ada Batas Fisik yang Jelas
Sering kali batas tanah sudah berubah atau hilang.
4. Tidak Dicatat di Arsip BPN Modern
Karena dokumennya dari masa kolonial, sering tidak ada arsip digital.
5. Perlu Pembuktian Penguasaan yang Kuat
BPN hanya menerbitkan SHM jika penguasaan dan asal-usul tanah dapat dibuktikan.
Kenapa Proses Ini Memerlukan Pendampingan Bahu Prabowo?
Mengurus konversi Eigendom bukan proses yang sederhana. Ada beberapa alasan mengapa masyarakat sering membutuhkan bantuan profesional:
A. Menghindari Kesalahan Administrasi
Kesalahan kecil pada dokumen bisa membuat pengurusan:
- ditolak,
- dipending,
- atau harus diulang dari awal.
Tim Bahu Prabowo memastikan dokumen lengkap sejak awal.
B. Mengatasi Sengketa & Klaim Ganda
Tim advokasi membantu:
- mediasi,
- keberatan,
- penyusunan kronologi,
- hingga pembuktian legal.
C. Akses Hukum yang Lebih Kuat
Jika ada keberatan dari pihak lain, atau sengketa berkembang menjadi proses hukum, tim hukum siap mem-backup.
D. Percepatan Proses & Pengawasan
Pendampingan profesional memastikan:
- proses tidak salah jalur,
- komunikasi dengan instansi berjalan lancar,
- serta meminimalkan keterlambatan.
E. Perlindungan Hak Pemilik Tanah
Bahu Prabowo memastikan bahwa hak pemilik tanah tetap terlindungi dan tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Contoh Kasus Sederhana
Pak Ahmad memiliki surat Eigendom warisan orang tuanya. Setelah puluhan tahun, batas tanah tidak jelas, sementara ada tetangga yang mulai mengklaim sebagian lahan.
Dengan pendampingan tim hukum:
- Dibuatkan peta penguasaan,
- Diperkuat dengan saksi,
- Proses pengukuran BPN diawasi,
- Dan sengketa dapat diselesaikan sebelum penerbitan SHM.
7. Penutup: Langkah Kecil untuk Keamanan Besar
Konversi Eigendom menjadi SHM bukan hanya soal legalitas.
Ini soal masa depan keluarga, keamanan aset, dan perlindungan hukum.
Dengan pendampingan yang tepat, prosesnya menjadi lebih jelas, aman, dan cepat.
Quotes dari Arfian D Septiandri
“Tanah adalah masa depan keluarga. Jangan biarkan warisan orang tua hilang hanya karena kita ragu mengurusnya. Pendampingan hukum yang tepat adalah bentuk menjaga amanah.”
Call Center Bahu Prabowo : 0857 0912 3445




