Oleh : Tim Media Center Bahu Prabowo
Provinsi Banten kembali mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah agenda nasional berskala besar. Pada 11–14 April 2026 mendatang, Banten akan menjadi lokasi penyelenggaraan Muktamar Mathla’ul Anwar (MA) ke-XXI, yang dipusatkan di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Agenda ini akan dibarengi dengan Musyawarah Nasional (Munas) ke-6 Muslimat Mathla’ul Anwar, dan direncanakan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Bagi masyarakat awam, muktamar sering dianggap sekadar kegiatan internal organisasi keagamaan. Padahal, secara hukum dan sosial, muktamar memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi, regenerasi kepemimpinan, serta kontribusi organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pembangunan nasional.
Muktamar dan Kedudukan Ormas dalam Negara Hukum
Dalam perspektif hukum, keberadaan organisasi kemasyarakatan diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017. Ormas keagamaan seperti Mathla’ul Anwar memiliki posisi strategis sebagai mitra negara dalam bidang pendidikan, sosial, dan dakwah.
Muktamar bukan hanya forum silaturahmi, tetapi juga wadah pengambilan keputusan tertinggi organisasi, termasuk evaluasi program, perumusan arah kebijakan, dan regenerasi kepemimpinan secara demokratis. Hal ini sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28C dan 28E UUD 1945.
Ketua Pelaksana Muktamar, Asep Rohmatullah, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dihadiri sekitar 40.000 kader dari berbagai daerah seperti Banten, DKI Jakarta, Lampung, hingga Jawa Barat. Skala ini menunjukkan besarnya tanggung jawab panitia dan pemerintah daerah dalam menjamin ketertiban, keamanan, serta pemenuhan hak-hak peserta.
Kehadiran Presiden dan Makna Konstitusionalnya
Rencana kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam forum Muktamar MA memiliki makna konstitusional yang penting. Kehadiran kepala negara dalam kegiatan ormas keagamaan mencerminkan pengakuan negara terhadap peran masyarakat sipil dalam membangun bangsa.
Namun, penting dipahami secara objektif bahwa kehadiran Presiden bukan bentuk intervensi, melainkan simbol kemitraan. Negara tetap harus menjaga prinsip netralitas dan independensi ormas, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berserikat dan berkumpul.
Contoh Sederhana: Mengapa Muktamar Penting bagi Masyarakat?
Bayangkan sebuah sekolah swasta milik ormas keagamaan di daerah terpencil. Arah kebijakan pendidikan, kesejahteraan guru, hingga kurikulum sering kali bergantung pada keputusan pusat organisasi. Jika kepemimpinan tidak dievaluasi secara berkala melalui muktamar, maka kepentingan masyarakat bawah—murid dan orang tua—bisa terabaikan.
Karena itu, agenda Muktamar MA yang juga akan meluncurkan hasil riset satuan pendidikan Mathla’ul Anwar pada April 2026 patut diapresiasi. Data dan riset adalah dasar kebijakan yang sehat, bukan sekadar wacana.
Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah
Dengan Banten sebagai tuan rumah, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk:
- Menjamin keamanan dan ketertiban umum, sesuai UU Kepolisian dan UU Pemerintahan Daerah.
- Memberikan kemudahan perizinan kegiatan, tanpa diskriminasi.
- Melindungi hak peserta, termasuk akses kesehatan, transportasi, dan keselamatan.
Jika terjadi kelalaian yang merugikan peserta, negara tidak bisa lepas tangan. Prinsip perlindungan hukum dan pelayanan publik harus menjadi prioritas.
Penutup: Muktamar sebagai Ruang Pengabdian untuk Rakyat
Muktamar Mathla’ul Anwar ke-XXI di Banten bukan sekadar agenda organisasi. Ia adalah momentum konsolidasi umat, penguatan pendidikan rakyat, dan pembuktian bahwa ormas keagamaan tetap relevan dalam negara hukum modern.
Semangat inilah yang sejalan dengan identitas Bahu Prabowo: keberanian membela kepentingan rakyat, keberpihakan pada pendidikan dan keadilan sosial, serta komitmen menghadirkan hukum yang membumi. Negara, ormas, dan masyarakat harus berjalan beriringan—agar keadilan tidak hanya tertulis di undang-undang, tetapi benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil.




