Pembukaan: Dilema yang Tidak Bisa Diabaikan
Ada satu situasi berbahaya dalam kehidupan bernegara: hukum terasa rapuh, aparat terlihat tegas tapi justru dihukum, penjahat seolah berkuasa, dan rakyat kehilangan kepercayaan. Pada titik itu, emosi sosial naik. Amarah menumpuk. Jalanan berisiko berubah menjadi rimba hukum—siapa kuat, dia menang.
Peristiwa meninggalnya dua debt collector Mata Elang yang dikeroyok massa, lalu disusul aksi balasan yang merusak ruang ekonomi rakyat di sekitar Taman Makam Pahlawan, adalah potret nyata krisis kepercayaan itu. Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini alarm keras bagi negara.
Inti Masalah: Ketika Penegakan Hukum Tidak Hadir Utuh
Mari kita luruskan dengan bahasa sederhana.
- Debt Collector dan Batas Hukum
Penagihan utang boleh, tetapi cara-cara kekerasan, intimidasi, dan perampasan di jalan adalah perbuatan melawan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik peradilan menegaskan: penarikan objek jaminan harus melalui mekanisme hukum, bukan main hakim sendiri. Analogi sehari-hari:
Utang itu seperti janji. Jika janji dilanggar, menagih boleh. Tapi tidak boleh memukul, merampas, atau mempermalukan di depan umum. - Pengeroyokan oleh Massa
Dalam hukum pidana, pengeroyokan yang menyebabkan kematian adalah kejahatan serius. Tidak ada pembenaran hukum untuk main hakim sendiri, seberapa pun marahnya massa.
Negara wajib menegakkan hukum terhadap pelaku pengeroyokan. - Aksi Balasan yang Merusak Ekonomi Rakyat
Perusakan lapak, tempat usaha, dan ruang ekonomi rakyat kecil adalah kejahatan baru. Ini melukai warga yang tidak ada kaitan langsung dengan konflik awal.
Di sinilah masalah membesar: konflik hukum berubah menjadi konflik sosial horizontal.
Akar Masalah: Rakyat Muak, Negara Terlambat
Mengapa rakyat bisa meledak?
- Penagihan utang di jalan sudah lama meresahkan.
- Banyak laporan masyarakat tidak ditindak cepat.
- Aparat sering hadir setelah korban jatuh, bukan mencegah.
Dalam ilmu hukum, ini disebut defisit kehadiran negara. Ketika hukum tidak terasa melindungi, rakyat mencari keadilan dengan cara sendiri. Ini berbahaya.
Pesan pahitnya:
Jika negara absen terlalu lama, jangan kaget jika rakyat berhenti percaya. Dan saat kepercayaan hilang, hukum kehilangan wibawa.
Posisi Kasus: Semua Salah, Tapi Tidak Semua Sama
Bahu Prabowo memandang kasus ini dengan kepala dingin:
- Debt collector yang melanggar hukum → harus diproses sesuai aturan.
- Massa yang mengeroyok hingga tewas → harus bertanggung jawab pidana.
- Aksi balasan yang menghancurkan ekonomi rakyat → pelanggaran berat terhadap hak masyarakat kecil.
Keadilan tidak boleh tebang pilih. Tapi keadilan juga harus melihat sebab-akibat sosial, bukan sekadar pasal demi pasal.
Jika Rakyat Sudah Marah, Apa yang Harus Dilakukan Negara?
Negara tidak boleh hanya represif. Represif tanpa keadilan hanya memperbesar dendam.
Langkah yang seharusnya diambil negara:
- Tegas di Hulu, Bukan Hanya di Hilir
Tertibkan praktik debt collector ilegal dan kekerasan penagihan sejak awal. - Penegakan Hukum yang Cepat dan Terbuka
Proses hukum yang lambat memupuk amarah publik. - Perlindungan Nyata bagi Rakyat Kecil
Usaha rakyat yang dirusak harus dilindungi dan dipulihkan. - Pendekatan Humanis Aparat
Aparat hadir untuk mendinginkan, bukan memantik emosi. - Regulasi dan Pengawasan Ketat Lembaga Pembiayaan
Jangan biarkan kekerasan menjadi model bisnis.
Pesan Keras tapi Jujur
Jika rakyat terus merasa diperas, diteror, dan tidak dilindungi, jangan salahkan jika suatu hari rakyat melawan balik. Bukan karena mereka benci hukum, tetapi karena hukum tidak mereka rasakan.
Namun, jika perlawanan itu dibiarkan berubah menjadi kekerasan massal, maka jalanan benar-benar akan menjadi medan tempur sesama anak bangsa. Tidak ada pemenang dalam situasi itu—yang ada hanya luka sosial berkepanjangan.
Penutup: Bahu Prabowo dan Seruan Akal Sehat
Bahu Prabowo berdiri di satu garis tegas:
Hukum harus ditegakkan, tapi keadilan harus dirasakan.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, dan rakyat tidak boleh didorong menjadi hakim jalanan.
Solusinya bukan adu keras, melainkan kehadiran negara yang adil, cepat, dan berani. Jika hukum kembali dipercaya, amarah akan turun. Jika keadilan hidup, jalanan tidak akan berubah menjadi rimba.




