Ketika Rumah Bukan Sekadar Bangunan: Perjuangan Keluarga Mempertahankan Hak di Tengah Proses Lelang

Oleh : Catur Prayitno

Jakarta yang terus bergerak adalah kota penuh peluang, tapi juga penuh tekanan. Di balik gedung-gedung menjulang, ada kisah keluarga yang tengah berjuang mempertahankan rumah yang menjadi ruang hidup, ruang tumbuh, dan ruang kenangan.

Kisah ini dialami keluarga Lenny dan Sheila—dua bersaudara yang berusaha menjaga rumah warisan keluarga mereka dari proses lelang akibat kredit yang bermasalah setelah pandemi melanda.


Kewajiban Dipenuhi, Tantangan Tak Terelakkan

Selama bertahun-tahun, keluarga ini tidak pernah menghindari tanggung jawabnya.
Bunga kredit rumah dibayar rutin, bahkan mencapai:

📌 Rp 40 juta per bulan
📌 Total pembayaran bunga hingga kini sekitar Rp 1,4 miliar

Ini menunjukkan itikad baik dan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan kewajiban kredit.

Namun, kondisi pandemi COVID-19 menjadi pukulan ekonomi yang berat. Pendapatan terguncang, kredit macet, dan rumah masuk proses lelang.


Upaya Damai yang Penuh Harapan – Hingga Terjadi Pembalikan

Rumah tersebut telah dilelang dua kali, dan pemenang lelang adalah BPR Lestari.
Awalnya, komunikasi membuka harapan:

  • Harga lelang Rp 3,5 miliar
  • Ada ruang negosiasi damai
  • Kesepahaman informal: penyelesaian Rp 1 miliar pada Desember 2025

Keluarga mencari dana, bernegosiasi, berharap bisa mempertahankan rumah.

Namun, 13 November, keluarga menerima surat Eksekusi Riil—tindakan legal untuk pengosongan properti.
Bagi keluarga, ini terasa berlawanan dengan harapan damai yang sebelumnya sempat disepakati dalam dialog.


Apa Sebenarnya Hak Nasabah dalam Proses Lelang?

Dalam hukum jaminan kredit, terutama sesuai UU Hak Tanggungan dan aturan lelang Kemenkeu, beberapa prinsip harus dijunjung:

  1. Transparansi proses dan perhitungan nilai kredit
  2. Komunikasi yang konsisten antara bank dan nasabah
  3. Perlindungan bagi debitur beritikad baik
  4. Kesempatan restrukturisasi sebelum eksekusi

Jika ada ketidaksesuaian informasi, debitur berhak:

✔ Mengajukan keberatan administratif
✔ Mencari pendampingan hukum
✔ Mengusahakan mediasi melalui OJK

Semua disampaikan untuk pencarian solusi yang manusiawi, tanpa mengesampingkan hak kreditur.


Lelang Bukan Sekadar Angka — Ada Kemanusiaan di Dalamnya

Proses lelang properti sering terlihat formal dan teknis, tetapi sesungguhnya:

✨ Ada keluarga yang mempertaruhkan tempat tinggal
✨ Ada perjuangan melawan keadaan
✨ Ada martabat yang ingin dipertahankan

Rumah bukan hanya aset.
Rumah adalah sebagian jiwa penghuninya.


Arah Solusi: Hukum Harus Berpihak pada Keadilan Substantif

Agar tidak ada salah satu pihak yang terzalimi, Bahu Prabowo mendorong:

  1. Mediasi lanjutan dengan pendamping hukum
  2. Verifikasi tertulis terhadap seluruh kesepakatan sebelumnya
  3. Audit keterbukaan komunikasi antara nasabah dan pihak pemberi kredit
  4. Pemerintah dan OJK memperkuat perlindungan debitur beritikad baik

Tujuannya bukan memihak, tetapi menjaga hak semua pihak secara adil.


Penutup

Keluarga Lenny dan Sheila saat ini sedang berada pada persimpangan:
antara perjuangan mempertahankan rumah atau kehilangan ruang hidup yang tersisa.

Perjuangan ini bukan tentang menolak kewajiban,
melainkan mempertahankan martabat manusia dalam sistem hukum.

Semoga ada jalan penyelesaian yang adil dan bermartabat sebelum cerita ini berakhir.

Dan bila masyarakat lain menghadapi situasi serupa,
Bahu Prabowo siap membantu memberi arah hukum yang jelas untuk memperjuangkan hak Anda. 🤝🏠

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *